馃摙 STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN CUTI PEGAWAI
B
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia13 Aug 2026 15:111 menit baca
BKPSDM Kabupaten Tabalong berkomitmen memberikan pelayanan kepegawaian yang Cepat, Mudah, Transparan, dan Tanpa Biaya.
Melalui standar pelayanan ini, ASN dapat mengetahui persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta kanal informasi dan pengaduan dalam pengajuan cuti.






