Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut
a. perumusan kebijakan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
b. pelaksanaan kebijakan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; dan
f. pengelolaan kegiatan kesekretariatan
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan teknis Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;
b. melaksanakan kebijakan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;
c. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
d. melaksanakan administrasi Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;
e melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
f. mengelola kegiatan kesekretariatan ; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Unsur - unsur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabalong, terdiri atas :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian
c. Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur;
d. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
e. Jabatan Fungsional