Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI BKPSDM

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut

    a. perumusan kebijakan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

    b. pelaksanaan kebijakan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;

    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

    d. pelaksanaan administrasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

    e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; dan

    f. pengelolaan kegiatan kesekretariatan

  3. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

    a. merumuskan kebijakan teknis Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;

    b. melaksanakan kebijakan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;

    c. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

    d. melaksanakan administrasi Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;

    e melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

    f. mengelola kegiatan kesekretariatan ; dan

    g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

  4. Unsur - unsur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabalong, terdiri atas :

    a. Sekretariat;

    b. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian

    c. Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur;

    d. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan

    e. Jabatan Fungsional

Kontak Kami

Belum ada kontak...

Jumlah Kunjungan

9

Hari Ini

2.374

Bulan Ini

15.791

Tahun Ini

19.965

Total

Banner Link

Belum ada banner link...

Alamat

Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571

© Version 2025.10.16.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong