BKPSDM Kabupaten Tabalong Tetapkan Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Ditambahkan Pada Selasa 18 Maret 2025
Dikunjungi 2 Kali
Pengumuman
gambar

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong telah menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman bagi seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penetapan Standar Pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat serta pihak-pihak terkait melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).


📋 Tujuan Penetapan Standar Pelayanan

Standar Pelayanan ini disusun dengan tujuan untuk:

  1. Memberikan kepastian dan kejelasan bagi masyarakat terhadap jenis, waktu, biaya, dan prosedur pelayanan yang diberikan BKPSDM.

  2. Menjadi tolak ukur kinerja pelayanan bagi aparatur di lingkungan BKPSDM Kabupaten Tabalong.

  3. Menjamin pelayanan yang transparan, cepat, mudah, dan bebas pungutan liar.

  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik.


⚙️ Ruang Lingkup Standar Pelayanan

Standar Pelayanan yang ditetapkan meliputi berbagai layanan utama pada BKPSDM Kabupaten Tabalong, antara lain:

  • Pelayanan Kepegawaian, mencakup proses mutasi, kenaikan pangkat, ujian dinas, penerbitan SK, hingga izin perceraian ASN.

  • Pelayanan Pengadaan dan Pemberhentian ASN, seperti seleksi pengadaan ASN, perencanaan kebutuhan ASN, dan layanan pemberhentian.

  • Pelayanan Pengembangan Sumber Daya Manusia, meliputi pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknis dan fungsional, serta pelatihan dasar CPNS dan orientasi PPPK.

Setiap jenis pelayanan dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme, waktu, biaya, dan tanggung jawab pelaksana, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan dengan lebih cepat, mudah, dan pasti.


💬 Komitmen BKPSDM Kabupaten Tabalong

Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong, Dr. Drs. H. Erwan, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa penetapan standar pelayanan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Standar pelayanan adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diterima masyarakat memiliki kepastian waktu, prosedur, dan hasil,” ujarnya.


Dengan adanya Standar Pelayanan BKPSDM Kabupaten Tabalong, diharapkan seluruh proses pelayanan publik di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan kepuasan dan kepercayaan kepada masyarakat.

BKPSDM Kabupaten Tabalong — Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

Kontak Kami

Belum ada kontak...

Jumlah Kunjungan

8

Hari Ini

811

Bulan Ini

811

Tahun Ini

811

Total

Banner Link

Belum ada banner link...

Alamat

Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571

© Version 2025.10.16.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong