Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas.
Maklumat Pelayanan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan maklumat pelayanan sebagai bentuk janji dan tanggung jawab kepada masyarakat.
📜 Isi Maklumat Pelayanan BKPSDM Kabupaten Tabalong
“Dengan ini kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan profesional berbasis teknologi informasi yang sinergi, melayani, ramah, transparan, akurat, simpel, no biaya (SMART ASN), dan apabila tidak menepati komitmen tersebut, kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Melalui Maklumat Pelayanan ini, seluruh pegawai BKPSDM diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai SMART ASN (Sinergi, Melayani, Ramah, Transparan, Akurat, Simpel, No Biaya) dalam setiap kegiatan pelayanan publik, baik yang bersifat administratif maupun berbasis digital.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong, Dr. Drs. H. Erwan, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa maklumat ini bukan hanya sekadar pernyataan tertulis, melainkan bentuk komitmen nyata yang menjadi pedoman perilaku kerja bagi seluruh aparatur.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Pelayanan publik adalah amanah, dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” ujar beliau.
Dengan adanya penetapan maklumat ini, BKPSDM Kabupaten Tabalong berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.