Informasi kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi ASN di daerah
Isi Laporan
Bisakah saya dibantu untuk mendapatkan informasi terkait peta kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi ASN dan informasi terkait persyaratan pengusulan mengisi kebutuhan tersebut
Percakapan (1)
Terima kasih sudah menggunakan fasilitas aduan, permintaan informasi dan aspirasi BKPSDM Kabupaten Tabalong. Menjawab pertanyaan bapak : 1. terkait peta kebutuhan JF Bangkom ASN, data ABK nya ada di bagian organisasi, BKPSDM hanya sebagai operator SOTK pada SIASN Perencanaan Kebutuhan yaitu menambahkan nama jabatannya saja, untuk ABK nya tergantung pada informasi jabatan yang dilengkapi oleh pejabat pengelola kepegawaian pada masing-masing OPD/unit kerja yang nantinya akan dihimpun oleh bagian organisasi untuk dipetakan dalam peta jabatan. 2. berdasarkan PermenPANRB no.18 tahun 2024 , dimana disebutkan pada pasal 13 dan 14 : a. pasal 13 menyebutkan kebutuhan PNS dlm jabatan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN, dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut : 1. jumlah Unit Organisasi; 2. jumlah pegawai ASN; 3. tingkat keterisian jabatan; dan 4. nilai Indeks Profesionalitas ASN. b. pasal 14 menyebutkan untuk pengangkatan jabatannya dapat melalui 3 hal : a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi. Persyaratan pengisian JF Bangkom ASN sebagaimana disebutkan pada pasal 14 di atas bisa dilihat pada pasal 15, 16 dan 17 pada PermenPANRB no.18 tahun 2024. Terima kasih Mohon kiranya Bapak bisa memberikan masukan atau saran atau memberikan rating pada IKM BKPSDM.